Secara garis besar, Cyber Crime terdiri dari dua jenis, yaitu;
1. kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (“TI”) sebagai fasilitas; dan
2. kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(“UU ITE”), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau
digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus
pidana yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.
Pasal 5
(1)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di
dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Menurut keterangan Kepala Unit V Information dan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombespol Dr. Petrus Golose dalam wawancara penelitian Ahmad Zakaria, S.H.,
pada 16 April 2007, menerangkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia
(“Polri”), khususnya Unit Cyber Crime, telah memiliki Standar
Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus terkait Cyber Crime. Standar yang digunakan telah mengacu kepada standar internasional yang telah banyak digunakan di seluruh dunia, termasuk oleh Federal Bureau of Investigation (“FBI”) di Amerika Serikat.
Karena terdapat banyak perbedaan antara cyber crime
dengan kejahatan konvensional, maka Penyidik Polri dalam proses
penyidikan di Laboratorium Forensik Komputer juga melibatkan ahli
digital forensik baik dari Polri sendiri maupun pakar digital forensik
di luar Polri. Rubi Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam wawancara dengan Jaleswari Pramodhawardani dalam situs perspektifbaru.com, memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital Forensik antara lain:
1. Proses Acquiring dan Imaging
Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan proses Acquiring dan Imaging
yaitu mengkopi (mengkloning/menduplikat) secara tepat dan presisi 1:1.
Dari hasil kopi tersebutlah maka seorang ahli digital forensik dapat
melakukan analisis karena analisis tidak boleh dilakukan dari barang
bukti digital yang asli karena dikhawatirkan akan mengubah barang bukti.
2. Melakukan Analisis
Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging, maka dapat dilanjutkan untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus, disembunyikan, di-enkripsi, dan jejak log file
yang ditinggalkan. Hasil dari analisis barang bukti digital tersebut
yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa
ke pengadilan.
Dalam menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, penulis tidak mengetahui secara pasti metode yang diterapkan oleh penyidik khususnya di Indonesia. Namun untuk Darrel Menthe dalam bukunya Jurisdiction in Cyberspace : A Theory of International Space, menerangkan teori yang berlaku di Amerika Serikat yaitu:
1. Theory of The Uploader and the Downloader
Teori ini menekankan bahwa dalam dunia cyber terdapat 2 (dua) hal utama yaitu uploader (pihak yang memberikan informasi ke dalam cyber space) dan downloader (pihak yang mengakses informasi)
2. Theory of Law of the Server
Dalam pendekatan ini, penyidik memperlakukan server di mana halaman web secara fisik berlokasi tempat mereka dicatat atau disimpan sebagai data elektronik.
3. Theory of International Space
Menurut teori ini, cyber space
dianggap sebagai suatu lingkungan hukum yang terpisah dengan hukum
konvensional di mana setiap negara memiliki kedaulatan yang sama.
Sedangkan pada kolom “Tanya Jawab UU ITE” dalam laman http://www.batan.go.id/sjk/uu-ite dijelaskan bahwa dalam menentukan tempus delicti atau waktu kejadian perkara suatu tindakan cyber crime, maka penyidik dapat mengacu pada log file, yaitu sebuah file yang berisi daftar tindakan dan kejadian (aktivitas) yang telah terjadi di dalam suatu sistem komputer.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3077/cara-pembuktian-cyber-crime-menurut-hukum-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar