my marquee

|Ragam kejahatan yang dilakukan di dunia maya, serta terkuaknya kasus dan penanganannya akan diulas setajam " GOLOK "||Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, selalu waspada dan berhati-hatilah|

Kamis, 27 September 2012

Beberapa Kasus Cyber Crime di Indonesia

Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum.  Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.
 
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
 
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
 
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
 
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
 
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
 
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Soooo..... lebih waspada dan hati-hati ya guys..


Sumber:
http://catatan-gunone.blogspot.com/2012/06/sekilas-kejahatan-e-commerce-di.html

Jenis - Jenis CyberCrime

Sebelumnya ada yang tau belum, apa itu CyberCrime???
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.



Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Sumber:
http://hanifahfitripratiwi.wordpress.com/2012/01/06/cybercrime/

Kiamat Internet??

Pernahkah kalian mendengar tentang "Kiamat Internet???"

Kehebohan kiamat internet ini berasal dari serangan virus atau malware bernama DNS Changer. Tetapi, jangan khawatir, apa yang terjadi hari ini takkan sedramatis itu.


Yang sebenarnya terjadi hari ini, FBI hanya akan menutup dua server di dunia untuk mengatasi penyebaran malware tersebut. Ketika kedua server tadi tak berfungsi, maka komputer-komputer di dunia yang terinfeksi malware tidak akan bisa menerjemahkan alamat situs ke dalam IP adress.

Berapa jumlah komputer yang kena dampaknya? Sejumlah ahli mengatakan hanya berkisar antara 250.000 hingga setengah juta komputer di seluruh dunia.

DNS Changer sendiri bukan virus anyar. Ia diciptakan pada tahun 2007 oleh para penjahat dunia maya. DNS Changer memanipulasi DNS (Domain Name System), yaitu sistem yang akan menerjemahkan situs web yang Anda ketikkan di layar komputer Anda ke dalam angka-angka alamat IP-nya (IP Adress).

Jadi, saat DNS Changer menyerang komputer Anda, ia akan mengubah informasi DNS dan membawa Anda ke alamat IP situs-situs tipuan atau iklan yang diinginkannya.
Ada yang inget film Eagle Eyes gak?? ya... kurang lebih gambarannya seperti itu..
Namun, FBI telah menangkap para penjahat dunia maya itu dan menyita server mereka pada November lalu.

Masih khawatir? Jika ingin tahu apakah komputer Anda termasuk salah satu dari 250.000 yang terinfeksi, silakan cek di http://www.dns-ok.us/. Jika muncul latar hijau, berarti aman. Kalau muncul latar merah? Anda terinfeksi, tapi Anda bisa menyembuhkannya langsung dengan mengunjungi http://www.dcwg.org/fix/.

Meski begitu, ia berpesan agar tetap waspada, men-scan, dan membersihkan peranti lunak komputer secara rutin. Update selalu antivirus. "Penting: jangan sembarang membuka kiriman link via email yang aneh & mencurigakan dari orang yang tak kita kenal," 

Referensi:
http://klatenweb.com/articles912-Kiamat-internet-dari-serangan-virus-DNS-Changer.html

Selasa, 25 September 2012

Situs Facebook 'Diretas' ???





Glenn Mangham
Inggris - Hacker muda yang masih duduk di bangku kuliah berhasil meretas sistem keamanan Facebook. Namun akibat dari perbuatannya, ia kini harus mendekam di balik jeruji besi

Hacker bernama Glenn Mangham, 26 tahun, mengakui jika ia pernah menerobos sistem keamanan Facebook pada April-Mei 2011 lalu. Tapi ia mengaku sama sekali tidak berniat jahat.



Perbuatan Mangham semata-mata ia lakukan hanya untuk menunjukkan bahwa Facebook masih memiliki celah yang harus ditambal. Aksi yang sama juga pernah ia lakukan kepada Yahoo beberapa waktu lalu.

"Ini hanya untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem, sehingga nanti bisa saya laporkan ke Facebook," jelas Mangham.

Namun Facebook melihat ini adalah tindak ilegal yang tidak bisa ditolelir. Jejaring sosial paling tersohor ini menganggap Mangham telah 'mencuri' hak kekayaan intelektual sehingga layak diseret ke meja hijau.

"Kami akan menindak tegas setiap upaya untuk mendapatkan akses tidak sah ke jaringan kami," tulis jaksa penuntu dari Facebook.

Akibat perbuatannya kini Glenn Mangham telah divonis 8 bulan penjara oleh pengadilan setempat.

Referensi : inet.detik.com
          tgl :Senin, 20/02/2012 10:50 WIB

Terus Diserang, Internet Indonesia Masih " AMAN "


Jakarta - Setiap hari, jaringan internet Indonesia digempur sekitar 1,5 juta kali serangan. Angka ini diperkirakan terus naik seiring pertumbuhan jumlah pengguna internet.

"Serangan tak hanya menyasar situs milik pemerintah saja, bermacam-macam. Ada yang dari luar negeri maupun internal," kata KetuaIndonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure ( Id-SRTII) Rudi Lumanto usai press conference persiapan konferensi keamanan internet internasional di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Motif serangan pun bisa beragam. Namun kebanyakan, dikatakan Rudi adalah upaya iseng, yakni mereka yang coba-coba menguji ketahanan sebuah situs.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewabroto mengamini pernyataan ini. Dikatakannya, angka serangan per hari ini meningkat dari tahun lalu yang masih 1,25 juta kali. Namun menurutnya, dahsyatnya gempuran tersebut sekaligus pula memperlihatkan bahwa pertahanan keamanan internet di Indonesia masih cukup tangguh.

"Kita tidak menyadari, ada 1,5 juta kali serangan ini bisa saja membuat internet kolaps tapi ternyata tidak. Artinya, sistem pertahanan masing-masing instansi sudah cukup bagus," kata Gatot.

Disebutkannya, serangan bisa datang dari berbagai negara antara lain Amerika Serikat, China, Rusia dan sebagian Eropa. Namun intensitas paling sering adalah dari dalam negeri sendiri.

Sementara itu disebutkan Rudi, tiap-tiap instansi sangat penting memiliki lembaga pengawasan keamanan internet sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada Id-SIRTII. Harapannya, semua pihak bisa bahu-membahu menjaga pertahanan keamanan internet.

sumber: http://inet.detik.com/read/2012/03/20/163655/1872443/323/digempur-jutaan-serangan-internet-indonesia-masih-tangguh

Prediksi Cyber Crime akan meningkat ditahun 2012

Bentuk penipuan online (phising) yang merupakan bagian kejahatan internet (cyber crime) diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2012. Perbankan diwajibkan untuk melakukan edukasi pada nasabahnya tentang modus penipuan online yang kian beragam selain itu juga menyediakan piranti lunak yang aman dan canggih.

Menurut Yudhi Kukuh, Technical Consultant dari PT Prosperita ESET Indonesia penyedia layanan pengaman internet, mengatakan phising telah memakan banyak memakan korban terutama berkaitan dengan internet banking. Yudhi mencatat, ada dua bank besar Indonesia yang menjadi target utama phising, modusnya nasabah memperoleh email dengan dalih untuk reaktivasi rekening. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga mencatat selama tahun 2011 terjadi kejahatan internet di dunia maya sebanyak 176 kasus.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku kejahatan dunia maya sepertinya tidak pernah kehabisan akal untuk menyelinap pada sistem. Pada awalnya phishing sangat sederhana, hanya dengan mengetikkan informasi yang ingin diperoleh lewat email lalu dikirimkan. Sayangnya, filter spam tidak selamanya bisa mencegah phising. Phising juga mengalami perubahan yang signifikan, dengan memberi direct link email, lalu link email itu berubah seperti email yang terkesan profesional dari lembaga tertentu sebagai kedok.

Nasabah lembaga keuangan terutama bank merupakan target utama dari phising di negara Indonesia. Dengan memanfaatkan nomor rekening bank, nomor kartu kredit, User ID dan PIN pelaku penipuan untuk mengakses rekening dan menguras habis isi rekening. Sampai saat ini masih banyak user yang tertipu dan menjadi korban. Menurut Yudhi, edukasi dari bank sangat memegang peran penting. Bagi kebanyakan orang, serangan malware dan phising adalah isu baru.

Pada kenyataannya, media transaksi keuangan online banking akan semakin meningkat dan banyak digunakan pada tahun 2012. Untuk itulah sobat Pusat Teknologi harus lebih hati-hati lagi dalam berbelanja online. Selain itu, alangkah baiknya pihak bank perlu menyebarluaskan topik penanggulangan kejahatan internet (phising) tersebut agar keamanan konsumen terjaga.

Referensi : www.pusatteknologi.com